Tanya:
Saya Anto, pengelola usaha UMKM. Apakah perusahaan kecil juga harus berbagi, karena bayangan saya bahwa konsep CSR, Corporate Social Responsibility adalah hanya untuk perusahaan besar?
Jawab:
Pak Anto, Bapak benar bahwa CSR adalah aktivitas berbagi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Dan bahkan bagi BUMN, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan, sesuai dengan CSR Perusahaan BUMN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-07/MBU/05/2015. Namun tidak berarti bahwa perusahaan lain termasuk UMKM tidak boleh melakukan aktivitas berbagi.
Dalam berbagai riset, didapatkan dukungan empirik bahwa aktivitas CSR akan berdampak positif baik untuk kinerja keuangan, pemasaran maupun sumber daya manusia. Dari perspektif manajemen keuangan, berbagai riset sudah mendapatkan hasil bahwa semakin tinggi nilai CSR yang dilaporkan di laporan keuangan, maka semakin baik kinerja keuangan perusahaan dan nilai sahamnya. Dari perspektif Manajemen Pemasaran, aktivitas CSR akan berdampak bagi imej, sikap dan niat beli konsumen terhadap produk dan merk. Dari sudut pandang manajemen SDM, juga didapatkan dampak positif CSR terhadap niat bergabung para pelamar pekerjaan, dan dampak negatif CSR terhadap niat karyawan untuk keluar atau berhenti.
Hal inilah yang tentunya harus kita ingat, mengapa ajaran agama mengajarkan kita untuk berbagi. Semua adalah bahwa berbagi dapat menjadi salah satu cara untuk kebahagiaan kita. Kita dapat berbahagia saat kita dapat membahagikan orang lain. Konsep agama tersebut, sejalan dengan konsep akademis, yang menunjukkan bahwa perusahaan yang mampu membahagiakan stakeholdernya, maka perusahaan juga akan ikut Bahagia.
Mengingat dampak CSR yang ada, maka seharusnya pemilik dan pengelola bisnis harusnya menyadari nilai penting CSR. Yang seharusnya menjadikan adanya pemahaman bahwa CSR bukan sebuah beban, bahkan dapat menjadi senjata untuk memenangkan hati para stakeholder perusahaan.
Hal tersebut tentunya perlu disadari oleh pelaku UMKM. Aktivitas berbagi merupakan hal yang diperlukan untuk dapat menghindari risiko kebangkrutan usaha, akibat nama buruk perusahaan di mata stakeholder.
Namun perlu diingat bahwa aktivitas berbagi bukanlah melulu masalah uang. Yang lebih dibutuhkan adalah sensitivitas kita untuk melihat pihak mana yang perlu dibantu dan kemampuan kita untuk membantu sesuai dengan apa yang dimiliki.
Contoh nyata adalah seperti UMKM tempe Bang Jarwo. Beberapa aktivitas berbagi telah dilakukan sebagai sebuah usaha kecil, seperti berbagi ilmu kepada para tamu dan mahasiswa mengenai bagaimana cara membuat tempe; menggerakkan lingkungannya untuk berbisnis yang halal, berbagai pupuk hasil limbah kedele.
Contoh pada Bang Jarwo pengusaha tempe di DOLLY diantaranya adalah menunjukkan bahwa berbagi dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan bukan masalah dana yang dimiliki. Tergantung bagaimana kita sensitif untuk melihat berbagai hal di proses bisnis yang dimilki mampu dimanfaatkan sebagai sarana berbagi, mengakomodasi berbagai tujuan dan kepentingan.
Jadi Pak Anto jangan takut berbagi berCSR. Bahkan bisa dimungkinkan aktivitas berbagi yang dilakukan perusahaan dapat menjadikan perusahaan bertambah sukses. Sekaligus sebagai bentuk menjalankan aktivitas da’wah bahwa berbagi itu membahagiakan.
Dengan demikian sekali lsgi dapat dimunculkan bahwa Maka, para pemilik usaha UMKM seharusnya juga dapat sensitif melihat siapa yang dapat menjadi target berbagi dan bagaimana perencanaan teknis pelaksanaan,
Dr Gancar C Premananto
Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnsi.